Jakarta –
Mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, kembali tercatat sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan Itong sebagai syarat diberhentikan dengan tidak hormat, seperti apa aturannya?
Itong Isnaeni sebelumnya adalah hakim PN Surabaya. Dia terjaring OTT KPK sekitar 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Itong pun dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.
“MA memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS di MA,” kata Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengatakan kabar tentang Itong aktif kembali sebagai PNS di PN Surabaya itu tidak benar. Dia mengatakan status Itong aktif hanya sebagai syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
“Setiap pemberhentian PNS harus melalu mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh UU, begitu juga dengan pemberhentian seorang hakim sebagai pejabat negra yang terbukti melakukan tindak pidana, maka untuk sampai pada putusan pemberhentian dengan tdk hormat ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” jelas Yanto.
Yanto menegaskan sejak Itong terjaring OTT KPK, MA telah melakukan pemberhentian sementara sebagai hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 26 Tahun 1961 yang pada pokoknya hakim agung atau hakim diberhentikan sementara dalam hal dikenakan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
Kemudian, setelah Itong dinyatakan pengadilan terbukti bersalah melakukan korupsi, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat. Pemberhentian Itong itu berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Saudara Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai 30 November 2023, sebagaimana dinyatakan dalam Keppres ri 50/2025 tanggal 2 Januari 2025,” ungkapnya.
Meski sudah ada surat dari Ketua MA, status ASN Itong tiak serta merta berubah. Sebab ada aturan lain lagi mengenai status ASN.
“Pemberhentian saudara itong sebagai hakim tidak serta merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS, sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 ayat 1 PP 26/1991,” ucapnya.
Yanto menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian ada juga ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Lalu, pada Pasal 1 angka 16 pada PP yang sama tentang Manajemen PNS, disebut untuk memberhentikan Itong dengan tidak hormat maka diperlukan surat keputusan Sekretaris MA. Untuk mengeluarkan surat keputusan itu, BKN perlu memberikan rekomendasi tentang pemberhentian tidak hormat, oleh karena itu status Itong diaktifkan lagi karena syarat rekomendasi itu.
“Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari BKN lewat aplikasi I-MUT, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan Pasal 47 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.
(zap/imk)