Jakarta –
Dukcapil Kemendagri telah mengatur penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan. Aturan terbaru, tempat terjadinya peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian harus dicantumkan dengan nama kabupaten/kota, bukan desa atau kecamatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2024, yang juga merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan. Tujuannya untuk menyeragamkan penulisan data di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Penulisan Tempat Lahir yang Benar
Dengan aturan baru ini, penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan lainnya menggunakan nama kabupaten atau kota sesuai wilayah administratif. Misalnya, kelahiran di Kabupaten Tangerang akan tercatat “Kabupaten Tangerang”, sedangkan kelahiran di Kota Tangerang akan ditulis “Kota Tangerang”.
Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki lima kota administratif, penulisan cukup menggunakan kata “Jakarta” tanpa menyebut Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, atau Utara. Jadi, meskipun lahir di Jakarta Selatan, dokumen hanya akan mencantumkan “Jakarta” sebagai nama tempat lahir. Hal ini supaya membuat data lebih konsisten dan mudah diolah.
Berlaku untuk Peristiwa WNI di Luar Negeri
Ketentuan penulisan nama kabupaten atau kota ini juga berlaku bagi WNI yang mengalami peristiwa penting di luar negeri. Penulisan dilakukan dengan mencantumkan nama kota dan negara, misalnya “Tawau, Malaysia” untuk kelahiran di wilayah tersebut.
Alasan Penyeragaman Penulisan Tempat
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan penyeragaman penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan dengan nama kota atau kabupaten ini merupakan bagian dari pembangunan satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi.
“Dengan data yang rapi dan konsisten, pemerintah dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan,” ujar Teguh, seperti dilansir Dukcapil Kemendagri, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, aturan ini diharapkan meminimalkan kesalahan penulisan data yang kerap terjadi di berbagai daerah, memperkuat sistem informasi nasional, dan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia.
“Aturan ini memastikan data kependudukan Indonesia makin terstandarisasi, memperkuat sistem informasi nasional, dan tentu saja, memudahkan urusan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia,” katanya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video ‘Terpergok Bongkar Kotak Amal, Maling di Klaten Pilih Kabur Tinggalkan Motor-KTP’:
(wia/idn)