JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran konten pornografi mirip Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023. Sidang beragendakan kali ini adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial BF.

    Persidangan digelar secara tertutup sekitar setengah jam lamanya dan setelah keluar dari ruang sidang. Terdakwa berinisial BF itu kembali tak mengeluarkan statement apapun, ketika awak media mencecar sejumlah pertanyaan.

    Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum terdakwa berinisial BF pun enggan membeberkan tuntutan dari JPU. Pasalnya kliennya merasa keberatan untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada awak media.

    “Terkait masalah tuntutan, BF kasih tau ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan, biar nanti beliau yang menyampaikan sendiri,” ujar Rika Sandria Putri usai menjalani persidangan.

    Dia beralasan, keputusan kliennya memintanya tak membocorkan tuntutan JPU, karena dinilai sebagai sebuah privasi. Seharusnya dijaga sehingga ia keberatan untuk diumbar ke publik.

    “Karena mungkin itu pasal (masalah) pribadi, jadi kami mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia sehingga dia menolak untuk disampaikan,” jelas dia.

    Rika merasa keberatan dengan tuntutan dilayangkan kepada kliennya. Menurutnya, pria berinisial BF itu bukanlah aktor intelektual sekaligus sebagai korban karena mengupload dari akun YouTube.

    Adanya keberatan itu, Rika menegaskan dalam sidang berikutnya, pihaknya pun bakal mengajukan pledoi sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan dari JPU.

    “Tidak terima bisa dianggap seperti itu (berat), karena posisinya seperti yang saya sampaikan, BF ini bukan sebagai aktor intelektual. Jadi dia hanya orang yang mendownload sesuatu yang sudah di upload di YouTube, nanti kami meminta agar lebih adil sesuai dengan apa yang seharusnya” tutur Rika.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya


    Namun dalam nomor perkara di SIPP, BF dituntut 4 tahun penjara. “Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    BF didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Diberitakan sebelumnya, BF ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya satu lembar print out screenshot akun Twitter, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun, satu buah KTP atas nama BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

    Rebecca Klopper melalui pengacaranya melaporkan pemilik akun media sosial menyebarkan video syur mirip dirinya pada 22 Mei lalu.



    Source link

    Share.