Jakarta

    KPK bakal melakukan penjemputan paksa usai wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) kembali tidak memenuhi panggilan hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menas sendiri telah tiga kali absen panggilan KPK.

    “Ini terkait dengan ultimatum kita atau kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME, karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Asep mengatakan KPK memang bisa melakukan upaya penjemputan paksa tersebut. Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi itu apa namanya sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menas kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK mengingatkan Menas bersikap kooperatif.

    “Hari ini Saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

    “Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” sebutnya.

    Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    “Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

    Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

    Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

    Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

    (ial/ygs)



    Source link

    Share.