JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih mengusut harta kekayaan atau aset milik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset ghaib tersebut.

    “Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Dirkirmsus Polda Metro Jaya, Kombes P Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).




    Menurut Ade Safri, aset-aset ghaib atau yang tidak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten Yogyakarta.

    Meski demikain Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset ghaib milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset ghaib tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.

    “Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” terang Ade Safri.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    “Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Menurut Trunoyudo, puluhan pertanyaan terkait dengan seluruh harya kekayaan tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu Firli juga dimintai keterangan mengenai kepentingan tersangka Firli menambahkan saksi yang meringankan.

    “(Terkait) menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” ucap Trunoyudo.



    Source link

    Share.