JakartaKejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejagung juga menjelaskan peran empat tersangka tersebut.

    Keempat tersangka itu ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyebut Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

    Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025).

    Pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan. Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

    Kemudian, Qohar juga menguraikan peran Ibrahim Arief yang disebutnya telah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada meeting via Zoom yang saat itu dipimpin Nadiem secara langsung.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” katanya.

    Selanjutnya, Qohar menyebut Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan tersebut. Dia juga diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

    Lalu, Sri juga diduga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada 30 Juni 2020, Sri diduga sempat mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem.

    “Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menilai lanjuti perintah SW untuk segera klik setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mengadakan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS,” ujarnya.

    “Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek,” tambahnya.

    Selanjutnya, Sri diduga membuat petunjuk pelaksanaan atau tukplak tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang mengarahkan Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chrome OS.

    Berikut, tersangka Mulyatsyah diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK. Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.

    “Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri,” ujarnya.

    Qohar menyebut tindakan ini merugikan negara karena Chrome OS dinilai tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru ataupun siswa. Dia mengatakan Chrome OS malah sulit digunakan.

    “Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” ujarnya.

    “Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tambahnya.

    (azh/haf)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.