JAKARTA- Intip perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta. Adapun namanya menjadi viral dikarenakan mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 2019.

    Tentunya keputusannya mundur dikarenakan ingin mendukung pemilihan pasangan calon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tentunya banyak orang penasaran mengenai gaji Ahok saat menjadi Komisaris dan Gubernur DKI Jakarta.


    Berikut ini perbandingan gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta:

    – Gaji Komisaris Pertamina

    gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina ini sudah sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.

    Dalam aturannya, honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama. Sedangkan, honorarium anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama. Jika dikalkukasikan yakni sebesar Rp170 juta.



    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    – Gaji Gubernur DKI Jakarta:

    Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

    Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

    Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.



    Source link

    Share.