JAKARTA – Apa perbedaan APBN dan APBD? Keduanya merupakan rencana anggaran negara, namun apakah yang membedakannya?

    Melansir dari laman resmi Instagram @kemenkeuri, Kemenkeu membagikan menerangkan perbedaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



    Jika Indonesia sebagai sebuah keluarga besar dengan satu rumah utama. Untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga dan mengelola satu rumah, ada buku catatan keuangan besar yang menjadi pegangan untuk merencanakan dan mengatur pemasukan dan pengeluaran.

    Hal tersebut merupakan menjadi tugas APBN. Catatan keuangan ini dikelola oleh kepala keluarga, yakni Pemerintah Pusat.

    Selanjutnya, Pemerintah Daerah sebagai keluarga kecil-kecil yang menempati kamar-kamar di dalam rumah tersebut. Mereka berhak mengelola dan mengatur kamar masing-masing.

    Oleh karena itu, setiap kamar memiliki catatan keuangannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan spesifik yang berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya. Bisa dikatakan, hal ini sebagai APBD.

    Lalu untuk sumber penerimaan APBN antara lain melalui Penerimaan Perpajakan yang dikelola Pemerintah Pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

    Sedangkan untuk APBD, sumber penerimaannya sebagai berikut.

    Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    Pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

    Retribusi daerah

    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (Penyertaan modal daerah)

    Pendapatan lain-lain yang sah

    Alokasi dana dari APBN (Transfer Pemerintah Pusat)

    Dana Alokasi Umum (DAU)

    Dana Alokasi Khusus (DAK)

    Dana Bagi Hasil (DBH)

    Dana Otonomi Khusus

    Dana Keistimewaan

    Dana Desa

    Insentif Fiskal


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Selain itu, pengesahan APBN dan APBD berbeda. Jika APBN disusun oleh Pemerintah Pusat harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diberlakukan. Lalu APBD disusun oleh Pemerintah Daerah harus mengacu pada pedoman umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) setempat.

    Perlu diketahui, pengelolaan keuangan negara memang perlu dibagi, agar potensi dan alokasi sumber daya ekonomi di tingkat nasional dan daerah dapat dioptimalkan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayahnya untuk kemajuan bersama.



    Source link

    Share.