Bareskrim Polri menjerat tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT PIM inisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/7/2025), S, AI, dan DO merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menjerat tiga tersangka lain dari PT Food Station (FS), yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum gelar perkara, kata Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia menyebut para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT PIM ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.
Bareskrim Sita 58,9 Ton Beras Sania-Fortune
Dittipideksus Bareskrim menyita 58,9 ton beras dari PT PIM, anak perusahaan Wilmar Group, terkait kasus pengoplosan beras premium. Selain beras, polisi menyita mesin produksi saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ucap Helfi.
Selain beras, penyidik menyita dokumen terkait. Dari dokumen hasil produksi hingga maintenance.
“Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” ujarnya.
Penyidik telah melakukan pengujian terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan. Hasilnya, komposisi dalam beras itu tidak sesuai standar beras premium.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras,” ungkap Helfi.
PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras tapi Hanya 1 Bersertifikat
Lebih lanjut, Brigjen Helfi mengungkap sebagian besar petugas quality control (QC) beras di PT PIM tak bersertifikat. Dari 22 pegawai PT PIM bagian QC, hanya 1 petugas yang bersertifikat.
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” ucap Helfi.
Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya menemukan fakta dalam proses pengontrolan produksi beras oleh petugas QC PT PIM hanya dilakukan 1-2 kali sehari. Padahal, jika sesuai aturan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras harus dilakukan setiap dua jam.
“Sesuai aturan, harus dilakukan kontrol QC setiap dua jam,” katanya.
Helfi mengatakan pihaknya juga mendapati tidak adanya arahan khusus dari Direksi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. Penyidik Satgas Pangan Polri telah memberi teguran tertulis, tapi tak ada upaya perbaikan.
“Pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan beras tidak sesuai standar mutu tersebut,” ujar Helfi.
Polisi juga menemukan dokumen terkait instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan pengawasan dengan baik.
Halaman 2 dari 2
(fas/fas)