Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.




    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    HabiburokhmanKetua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)







    Source link

    Share.