JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Right. Lantas, apa dampak dari Perpres baru ini bagi Indonesia, khususnya dunia jurnalistik Tanah Air?

    Menurut pengamat media massa Ignatius Haryanto, Perpres Publisher Right memberikan satu situasi yang lebih baik dari sebelumnya karena menghadirkan keadilan bagi media massa lewat skema bagi pendapatan atas konten-konten yang telah mereka hasilkan.

    Dengan adanya pendapatan tambahan yang diperoleh oleh media massa dari platform online, maka media massa diharapkan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik sehingga masyarakat juga akan merasakan dampaknya, yakni mendapatkan informasi yang berkualitas.

    “Kita tentu berharap bahwa dengan adanya Perpres tersebut bisa memberikan keadilan di mana perusahaan platform mau berbagi pendapatan mereka atas konten konten yang dihasilkan oleh media lain sebagai pembuatnya,” kata Ignatius saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).

    “Kalau betul bahwa hasil negosiasi platform dengan media yang ada di Indonesia bisa menghasilkan tambahan pendapatan buat media, jadi akan bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas sehingga masyarakat akan juga merasakan kualitas jurnalistik tersebut,” tambahnya.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Lebih lanjut Ignatius menyebut Perpres Publisher Right harus berlaku proporsional, bukan hanya untuk media massa besar saja. Pasalnya jika ini dilakukan hanya untuk media massa besar saja justru akan menghadirkan ketimpangan yang menimbulkan masalah baru.

    “Jadi saya kira ini juga harus jadi perhatian jangan sampai hanya media besar saja yang mendapatkan keuntungan dari perpes ini tapi juga memberikan keadilan kepada banyak perusahaan media di Indonesia yang kita tahu juga beragam daei skala bisnisnya,” ungkap Ignatius.

    “Cuma tentunya apakah ini akan jalan atau tidak kita harus menunggu waktu, dan juga kita belum tau bagaimana penerimaan platform atas Perpres ini, rumusannya seperti apa, dan juga beberapa pasal itu memang perlu dicermati lebih baik. Apakah platform mau melakukannya,” katanya.

    Untuk diketahui, Perpres Publisher Right bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

    Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.



    Source link

    Share.