Jakarta –
Polis menangkap seorang pesinetron pria berinisial MR di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), setelah memeras pacar sesama jenisnya. MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Pengky mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pria MR. Dia menyebut tak tertutup kemungkinan pesinetron MR akan dijerat dengan sangkaan pasal selain pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, tidak tertutup kemungkinan. Tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu,” ujarnya.
Pesinetron MR sendiri ditangkap pada Kamis (5/6) malam di tempat indekosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
Ancam Sebar Video Porno
Polisi mengungkap modus pesinetron pria berinisial MR memeras pacar sesama jenisnya. MR mengancam menyebarkan video dan foto porno korban.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7).
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujarnya.
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini