Jakarta

    Puluhan peternak ayam skala kecil di Banten mengeluhkan soal harga ayam di pasaran di bawah ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan menetapkan harga Rp 18.000 per kilogram dari kandang.

    Kementan diketahui telah menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000 per kilogram, ketentuan itu mulai berlaku 19 Juni 2025. Penetapan ini disebut bertujuan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat anjloknya harga ayam di pasaran.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Penetapan HPP ini ditetapkan Kementan untuk mengatasi masalah penurunan harga ayam yang merugikan peternak. Harga ayam hidup di tingkat peternak sebelumnya dinilai terlalu rendah, bahkan di bawah HPP yang seharusnya.

    “Juni kemarin harga harus seragam Rp 18 ribu per kilo. di awal-awal berjalan. Kemudian kurang lebih satu bulan kita berjalan, beberapa perusahaan diduga mulai menurunkan harga di bawah Rp 18 ribu,” kata Koordinator Sales Peternak Ayam Mandiri Banten, Iyang Tian Andriansyah, Jumat (25/7/2025).

    Dia menyebut, Kementan telah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) ayam ras hidup sebesar Rp18 ribu per kg di tingkat peternak. Namun di lapangan ditemukan masih banyak yang menjual di bawah harga ketentuan tersebut.

    “Panen ayam dengan harga Rp 18 ribu belum ada pelanggan yang mengorder, banyak penawaran harga di bawah harga yang ditentukan, ada laporan bahwa ada beberapa perusahaan besar jual di bawah harga itu,” ujarnya.

    Temuan para peternak skala kecil itu membuat mereka merugi. Di lapangan, kata dia, beberapa produsen ayam skala besar menjual harga ayam di bawah kesepakatan. Praktik ini dinilai tidak sehat, pihaknya khawatir jika fenomena ini berlanjut, para peternak skala kecil akan mengalami kerugian seperti 2 bulan ke belakang atau sebelum ditetapkan HPP oleh Kementan.

    “Kami pengusaha peternak mandiri, akan melaporkan ke Satgas Pangan dan berharap instansi terkait agar melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

    (bal/maa)



    Source link

    Share.