Jakarta

    Upacara bendera dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar pada 17 Agustus 2025. Menjelang pelaksanaan, susunan petugas dan pembagian tugas perlu dipersiapkan agar upacara berjalan khidmat.

    Susunan petugas dan tugasnya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut, pelaksana upacara dibagi menjadi pejabat upacara dan petugas upacara.

    Pejabat upacara meliputi pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara. Sementara itu, petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pemimpin lagu atau dirigen, kelompok pengibar bendera, serta kelompok paduan suara.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Upacara 17 Agustus di Sekolah

    Berikut susunan petugas upacara 17 Agustus di sekolah dan tugasnya:

    • Pembina Upacara
      Biasanya dijabat kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
    • Pemimpin Upacara
      Peserta didik yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara di sekolah.
    • Pengatur Upacara
      Guru yang bertugas menyiapkan rencana acara dan seluruh kebutuhan pelaksanaan upacara.
    • Pemandu Upacara
      Peserta didik di bawah bimbingan guru yang membacakan acara jalannya upacara.
    • Pembawa Naskah Pancasila
      Peserta didik yang membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada pembina upacara dan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
    • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
      Peserta didik yang membacakan teks Pembukaan UUD 1945 sesuai jadwal.
    • Pembaca Doa
      Peserta didik yang memimpin doa pada waktu yang telah ditentukan.
    • Pemimpin Lagu/Dirigen
      Peserta didik yang memimpin nyanyian lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional.
    • Kelompok Pengibar Bendera
      Peserta didik yang menyiapkan dan menaikkan bendera pada waktu yang ditetapkan.
    • Kelompok Paduan Suara
      Peserta didik yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional bersama peserta upacara.

    Upacara 17 Agustus di Instansi

    Susunan pejabat dan petugas upacara 17 Agustus di instansi atau lembaga pemerintahan umumnya serupa dengan upacara di sekolah. Namun, pelaksananya adalah berasal dari pejabat dan pegawai instansi tersebut.

    Pembina upacara biasanya dijabat pejabat pemerintahan atau tokoh masyarakat setempat sesuai ketentuan masing-masing instansi.

    (wia/imk)



    Source link

    Share.