Jakarta –
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Maqdir menyebut amnesti ini menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
“Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.
“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang dinilai telah memenuhi syarat.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.
Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(jbr/jbr)