Jakarta –
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, menyoroti kasus Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Daya Refanda, yang meminjam uang belasan juta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Meski Eric sudah dicopot dari jabatannya, menurut Ima, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur. Tindakan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara,” kata Ima kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
“Pencopotan jabatan adalah sanksi awal yang penting untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Namun, saya juga berpandangan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pencopotan saja,” lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ima mendorong pemeriksaan secara menyeluruh sehingga kasus tersebut bisa tuntas diusut. Selain itu, agar persoalan utang piutang yang nilainya cukup besar dapat selesai dengan jelas.
“Saya mendorong agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan kejelasan status utang piutang tersebut agar segera diselesaikan, apalagi nominalnya cukup besar,” ujarnya.
Ima mengatakan pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan. Selain untuk menjaga nama baik institusi, juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta.
“Hal ini penting untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pencopotan itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur kepadanya.
“Termasuk, kalau kemudian ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp 17 juta,” kata Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mengetahui hal itu, Pramono langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan. Sebab perbuatan tersebut dinilai tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi.
“Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini,” tegasnya.
Menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh buruk kepada bawahan. Pramono mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.
“Lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan,” ujarnya.
Sebelum dicopot, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit. Eric juga sudah menemui Wali Kota Jaktim, Mujirin, pada Rabu (25/6) dan sudah dipanggil Inspektorat Jaktim dan badan kepegawaian.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” kata Mujirin dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari. Menurutnya, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini