Ilustrasi KDRT (Foto: Bridge Magazine)
LAMPUNG TENGAH – Seorang suami berinisial FJ (41) di Lampung Tengah, Lampung tega menganiaya istrinya. Berawal dari cekcok karena pindah rumah tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan, pelaku FJ merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41),” ujar Sunarto, Sabtu (9/8/2025).
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok karena pindahan rumah.
“Jadi pelaku ini datang ke rumah kontrakan, keduanya cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban tiga kali di bagian pipi kanan,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah. Pasca kejadian itu, anak korban langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram.