Piyu Padi Reborn (Foto: Okezone/Rizqa)
Gitaris grup band Padi Reborn, Piyu buka suara soal ramainya fenomena kafe di Indonesia yang enggan memutar lagu imbas royalti musik. Para pemilik kafe mengaku terbebani bila harus membayar pajak royalti musik ini.
Menanggapi hal itu, Piyu Padi menegaskan agar pihak kafe tak perlu takut memutar musik-musik lantaran pembahasan itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Gak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Musisi yang juga anggota AKSI itu mengatakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah membahas aturan royalti untuk pemutaran lagu di kafe bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan soal royalti pemutaran lagu di kafe termasuk soal tarif dan aturan penggunaannya.
“Hari ini aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion) bersama dengan LMKN-LMK. Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya,” tambahnya.