Banda Aceh

    Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana menyoroti salah satu masalah hukum yang kerap terjadi. Salah satunya tentang masalah remeh-temeh namun bisa berakhir masuk penjara.

    Hal itu disampaikan Asep dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Mulanya, Asep mengatakan tujuan hukum lainnya adalah kedamaian.

    “Kalau kita bicara tujuan hukum di semester awal, apa tujuan hukum? Kepastian, keadilan, kemanfaatan. Saya masukin lagi kedamaian, peaceful,” kata dia dalam sambutannya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Maka menurutnya, apabila pihak-pihak yang terlibat telah bersepakat, harusnya perkara selesai. Hal tersebut yang lumrah disebut sebagai keadilan restoratif (restorative justice).

    “Maka kalau pihak sudah bersepakat, saya sama Pak Rektor sudah cipika-cipiki, sendalnya sudah saya kembaliin ke Pak Rektor, selesai di situ. Itu disebut dengan keadilan restoratif,” jelasnya.

    Namun meski masalah selesai di kedua belah pihak, dia menyoroti soal masih ada aparat penegak hukum (APH) yang tetap melanjutkan kasus dengan dalih bukan delik aduan.

    “Untuk apa lagi saya bilang, saya sudah maaf-maafan, sendalnya sudah dibalikin, APH jaksa dan sebagainya masih nanganin, itu bukan delik aduan makanya perlu diproses,” terangnya.

    Beberapa muara masalah dari kejadian tersebut adalah menumpuknya perkara di pengadilan hingga berdampak pada kelebihan kapasitas di penjara. Salah satunya karena masalah yang dianggap remeh tapi tetap diproses hingga hukuman kurungan penjara.

    “Makanya perkara numpuk bisa sampai segini, karena sering kali masalah remeh-temeh kemudian diproses, dimasukkan ke peradilan, dan lebih celakanya lagi dihukum penjara. Makanya kalau hari ini bapak ibu melihat ada overcapacity, gara-gara kami-kami ini jaksa terutama, paradigmanya paradigma retributif,” bebernya.

    (rdh/jbr)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.