PN Solo tolak gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi/Foto: Vitriana D-Okezone

    SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengakhiri kasus gugatan perkara perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari penggugat, Aufaa Luqmana Re A.

    Sidang perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi, serta hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

    Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

    “Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi awak media, Rabu (27/8/2025).

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu diselenggarakan secara online. Dengan putusan itu, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

    “Pada pokoknya, majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Karena dalam hal ini, yang dituntut oleh penggugat kan wanprestasi, jadi karena tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak,” jelas Aris.

    Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan para pihak tergugat menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai pihak penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil dalam gugatan.



    Source link

    Share.