Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator usai menerima masukan dari masyarakat. Namun dia menyebut, penggunaannya bukan ditiadakan sepenuhnya. Polantas pada saat patroli tetap bisa menggunakan sirene dan strobo demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang mengunakan sirine dan strobo kita bekukan sementara termasuk menghimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirine dan strobo,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
“Namun polantas pada saat tugas patroli tetap bisa mengunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas,” sambungnya menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Agus meminta masyarakat memahami bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperlukan oleh petugas di lapangan.
“Intinya pada saat petugas Plpolantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa mengunakan sirine dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirine dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan,” jelasnya.
“Semoga masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan,” sambungnya.
*Irjen Agus juga mengingatkan jajarannya untuk terus menggelorakan program Polantas Menyapa. Program Polantas Menyapa adalah transformasi pelayanan publik di jalan raya, menghadirkan strategi nyata untuk keselamatan bersama. Lebih dari sekadar pengawasan, inisiatif ini menumbuhkan kesadaran kolektif akan tertib lalu lintas melalui edukasi, dialog dan empati.*
*”Melalui Polantas Menyapa, dengan senyum dan disiplin, Polantas mengajak masyarakat menciptakan lalu lintas aman, lancar, serta berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045. Mari melayani masyarakat dengan senyum dan dengan hati,” ujar Irjen Agus.*
Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(hri/knv)