Jakarta

    Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 3,65 kilogram sabu, 3,96 kilogram ganja, tembakau sintetis, dan 42 ribu butir obat keras ilegal dimusnahkan.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, pada Selasa (16/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan, serta Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejati Banten dan BPOM Banten.

    Hendra membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Hengki. Ia menyebut Polda Banten terus mengantisipasi titik rawan narkoba di wilayah hukum Banten.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dilakukan mapping lokasi dan tempat-tempat rawan masuknya narkoba ke daerah Banten, seperti pelabuhan-pelabuhan antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat di Merak, serta Pelabuhan Karangantu dan pelabuhan rakyat lainnya,” kata Hendra.

    Polda Banten mencatat sabu yang dimusnahkan seberat 3.654,31 gram, ganja seberat 3.961,44 gram, dan tembakau sintetis seberat 0,39 gram. Selain itu, obat keras ilegal sebanyak 42.440 butir terdiri dari Tramadol 17.100 butir, Hexymer 12.670 butir, dan Trihexyphenidyl 12.670 butir.

    “Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, mengingat karakteristik kerawanan daerah Banten serta bahaya narkoba bagi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Wiwin menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 15 laporan dengan 17 tersangka. Pemusnahan ini sudah mendapat penetapan pengadilan.

    “Barang bukti yang masih dalam proses menunggu untuk ditahap duakan ke kejaksaan,” katanya.

    (aik/yld)



    Source link

    Share.