Jakarta –
Enam tersangka baru berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan bayi ke Singapura. Enam tersangka baru ini ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pantauan detikcom, Selasa (29/7/2025) malam, minibus warna silver tiba di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Empat pelaku wanita diturunkan dari minibus oleh penyidik dan langsung digiring ke tahanan.
Dalam pengembangan kasus ini, hanya empat tersangka yang dibawa ke Polda Jabar. Sementara dua tersangka wanita lain belum dibawa ke Polda Jabar karena tengah hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain enam tersangka baru, polisi juga mengamankan dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan wanita dari tangan pelaku. Dua bayi ini juga sama seperti bayi lainnya hendak dijual ke Singapura.
“Seminggu terakhir kita lakukan pengembangan di Pontianak dan Kubu Raya, kita amankan dua bayi lagi, kemudian kita juga amankan enam tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Kabar.
Enam tersangka baru ini berperan sebagai pengasuh dan orang tua palsu. Keenamnya yakni TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.
“Empat orang tersangka dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan, dua lagi tidak karena kondisinya hamil,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan dokumen di antaranya paspor bayi, paspor orang tua palsu, dokumen akta notaris yang sudah dibawa ke Singapura.
“Keenam merupakan pengasuh, mereka pernah mengantar bayi sebagai orang tua palsu ke Singapura,” ujarnya.
Sementara itu, dua bayi baru yang diamankan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, masih ada dua tersangka yang berstatus buron. Keduanya yakni Wiwit, berperan sebagai perantara (DPO) dan Yuyun Yuningsih (46) berperan sebagai perekrut bayi.
“Dua DPO masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Berikut 20 nama tersangka dan peran para pelaku dalam kasus TPPO ini:
-Siu Ha (59) alias Eni berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.
-Maryani (33) berperan sebagai perantara atau penampung.
-Yenti (37) berperan sebagai penampung.
-Yenni (42 tahun) berperan sebagai penampung dan pengasuh bayi.
-Djap Fie Khim (52) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
-Anyet (26) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
-Fie Sian (46) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
-Devi Wulandari (26) berperan sebagai pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
-Anisah (31) berperan sebagai pengantar ke Singapura, pengasuh bayi dan orang tua palsu.
-A Kiau (58) berperan sebagai pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura dan pengasuh bayi.
-Astri Fitrinika (26) alias Fira, alias Desi, alias Aisyah Nur Hasanah, alias Annisa berperan sebagai perekrut 25 bayi.
-Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan sebagai perekrut bayi.
-Elin Marlina (38) berperan sebagai perekrut bayi.
-Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo, alias Ai berperan sebagai agen Indonesia (Pelaku Utama).
-TSH (Pengasuh/Orang tua Palsu)
-KR (Pengasuh/Orang tua Palsu)
-DI (Pengasuh/Orang tua Palsu)
-DA (Pengasuh/Orang tua Palsu)
-FL (Pengasuh/Orang tua Palsu)
-ML (Pengasuh/Orang tua Palsu)
Berikut 2 nama tersangka dan peran para pelaku dalam kasus TPPO yang masih DPO:
– Wiwit, berperan sebagai perantara (DPO).
– Yuyun Yuningsih (46) berperan sebagai perekrut bayi (DPO).
(whn/whn)