Jayapura

    Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 168 miliar.

    Dilansir Antara, Jumat (26/9/2025), hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar,” kata Irjen Patrige.

    Sembilan tersangka itu ialah:

    1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, PW
    2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, CMSM
    3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, JEU
    4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, HDW
    5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, TK
    6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, YFM
    7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, CY
    8. Sekretaris DPMK, AS
    9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TY.

    Polisi menyita sejumlah bukti dari para tersangka. Antara lain uang Rp 14,6 miliar, tanah hingga mobil.

    “Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut,” kata Patrige.

    Kombes I Gusti Era Adhinata mengatakan Lanny Jaya menerima dana desa atau dana kampung dari APBD dan APBN senilai Rp 997 miliar pada tahun 2022-2024. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini.

    “Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah,” ujar Gusti Era Adhinata.

    (haf/dhn)



    Source link

    Share.