Jakarta

    Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 190 kilogram menggunakan kapal nelayan di perairan Langkat. Ada dua orang tersangka berinisial FA (48) dan DI (63) yang ditangkap.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut keduanya diamankan pada Senin (30/6). Dia menduga sabu itu merupakan barang milik jaringan internasional.

    “Berhasil menangkap para tersangka dengan barang bukti yang sedang terombang-ambing karena mengalami kerusakan mesin kapal,” kata Calvijn melalui keterangannya, Jumat (4/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat tentang kapal nelayan yang diduga mengangkut sabu. Dia menyebut polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kapal itu sedang terombang-ambing di laut.

    Dia menyebut jajarannya sempat tak bisa menarik kapal itu ke darat karena terkendala cuaca. Polisi yang melakukan penangkapan juga ikut terombang-ambing di laut hingga kondisi cuaca membaik.

    Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial YN untuk mengambil barang haram itu dari kapal lain. Mereka mengaku diiming-imingi upah mulai dari Rp 3 juta.

    “Hasil interogasi para tersangka, mereka diperintahkan mengambil barang bukti dari kapal Oskadon di perairan lepas oleh DPO YN dengan upah Rp 3 juta per bungkus,” ujar Calvijn.

    Polisi juga menyita 10 karung berisi 190 Kg sabu dalam kemasan kuning emas bertuliskan ‘Guanyinwang’. Polisi juga menyita satu unit kapal nelayan yang digunakan menyelundupkan sabu.

    “Rencana tindak lanjut tim akan menangkap DPO lainnya dan membongkar jaringannya, serta mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

    (ond/haf)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.