Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar peredaran narkoba di sebuah apartemen di kawasan Putri Hijau, Medan. Narkotika tersebut berbentuk vape atau rokok elektrik.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli rokok elektrik berisikan narkotika di Medan. Promosi dan transaksi vape narkoba ini menggunakan media sosial.

    “Berawal dari informasi masyarakat banyaknya peredaran liquid vape di Sumut, dan adanya pemasarannya melalui sosmed (sosial media),” kata Calvijn dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan satu paket vape narkoba yang dikirim ojek online di area parkir hotel di kawasan jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Rabu (25/6). Barang bukti itu menjadi petunjuk penyidik dalam membongkar pabrik tempat produksi narkoba tersebut yang berada di sebuah apartemen kawasan Putri Hijau.

    Di apartemen itu polisi lalu berhasil menangkap dua tersangka yakni AS (37) dan JH (41). Calvijn mengatakan saat akan ditangkap, kedua pelaku hendak mengantar dua paket narkoba via jasa ekspedisi.

    “Saat penangkapan, para tersangka hendak mengantarkan dua paket pemesanan melalui JNE dengan tujuan Kota Medan,” ungkap Calvijn.

    Di tempat itu, polisi berhasil menyita 2.965 cartridges berisi liquid yang mengandung narkotika golongan I dan NPS merk “RICCAT MILLE” dan 35 cartridges berisi liquid mengandung narkotika golongan I dan NPS merk “RICCAT MILLE” yang belum dikemas. Polisi juga mengamankan bahan mentah narkotika golongan I dan NPS yang dpt menghasilkan 60.000 cartridges.

    Selain itu, polisi turut menyita bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS, cairan, perasa, pemanis pembuat liquid, hasil limbah dan eksperimen daur ulangnya hingga berbagai kemasan box, catridge, pod dan device.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Calvijn, mereka dikendalikan oleh seorang berinisial JB dan RR. Mereka diberikan biaya operasional awal sebesar Rp 50 juta.

    “Dalam proses produksi dikendalikan oleh DPO JB yang dikenalkan DPO RR dengan biaya operasional awal Rp 50 juta,” terangnya.

    Para pelaku beroperasi setiap hari dan dapat menghasilkan 300 cartridges per harinya. Tak hanya di kawasan Sumatera Utara, para pelaku juga mengedarkan barang haram itu hingga ke luar pulau Sumatera.

    “Dalam satu hari dapat memproduksi 300 cartridges dengan harga Rp 5 juta per paket. Dalam dua bulan di tkp sudah mendistirbusi enam kali dengan tujuan Medan, Jakarta dan Jawa Barat,” jelas Calvijn.

    (ond/ygs)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.