Jakarta –
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kegaduhan pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Lalu menganggap pencipta lagu wajar dapat royalti karena untuk menghargai karyanya.
“Dalam konteks pemutaran lagu di kafe, restoran, atau ruang publik, penting untuk menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman. Sehingga wajar apabila pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya,” kata Lalu saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Lalu mengatakan hak cipta lagu bukan semata-mata perkara hukum, melainkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri. Komisi X, kata dia, mendukung edukasi publik tentang hak cipta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komisi X tentu saja mendukung edukasi publik mengenai kesadaran hak cipta, khususnya bagi pelaku usaha, agar tercipta budaya menghargai karya dan hak seniman,” ujarnya.
Namun demikian, Lalu menambahkan pendekatan edukatif perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan pentingnya budaya saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.
“Pendekatan yang humanis dan edukatif perlu diprioritaskan agar penegakan hak cipta tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem kebudayaan yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat,” jelasnya.
Pengunjung Kafe Tak Kena Pungutan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Dia mengatakan tarif royalti dibayarkan oleh pemilik usaha.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman dilansir Antara, Rabu (13/8).
Dia mengaku bingung belakangan pengunjung meributkan royalti. Di sisi lain, dia mengatakan pemilik tempat usaha yang diwajibkan membayar penggunaan hak cipta jika memutar musik justru tidak masalah.
“Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” ucapnya.
Supratman menilai perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pengunjung suatu tempat usaha tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti atas suatu hak cipta. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan kritikan publik terkait pengelolaan royalti menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan ke depan.
(wnv/fas)