Jakarta

    Polresta Serang Kota mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 465,64 gram yang siap edar. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut.

    Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengatakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang laki-laki berinisial TN (36) di dekat Pintu Tol Serang Timur, Jalan Armada, Kota Serang, pada 17 Juli 2025. Polisi kemudian menggeledah kontrakan TN dan menemukan sekitar 465,64 gram sabu.

    “Kemudian dari pelaku diperoleh barang bukti di kontrakan di Kaligandu. Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar setengah kilogram,” ucap Yudha kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Yudha, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial FK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan Cilegon.

    “Barang dikemas menjadi paket besar dan kecil, kemudian disimpan di lokasi yang ditentukan melalui maps. Maps itu dikirim ke DPO lain untuk diedarkan kepada pembeli,” ujarnya.

    TN sebagai kurir mendapat upah dari FK. “Tersangka mendapat upah Rp1 juta per 100 gram sabu,” katanya.

    Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap laki-laki berinisial PR (35) diamankan di pinggir Jalan Raya Kampung Kabaharan.

    Kemudian perempuan berinisial RN (37) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Serang, dan laki-laki beri inisial JL (31) diamankan di pinggir Jalan Raya Palima.

    (aik/whn)



    Source link

    Share.