Jakarta

    Polres Tangerang Selatan membongkar kasus home industry narkoba yang beroperasi Agustus-September 2025. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis disita polisi.

    “Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka kurang lebih 21.248 gram (21 kilogram) tembakau sintetis. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp 21 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

    Kasus diungkap tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Pardiman. Polisi berhasil meringkus sembilan orang tersangka, di antaranya yakni AS dan F yang ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Tangsel.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ada juga tersangka AF, RA, IB, dan RY yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, tiga tersangka MR, LR, dan BN ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun produsen narkotika. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Kasat Resnarkoba AKP Pardiman menyebut para tersangka telah beroperasi tiga bulan terakhir dengan bahan baku tembakau sintetis yang dikirim dari luar negeri (China). Barang haram itu sebagian besar dipasarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram.

    “Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SB (DPO) dan SD (DPO) yang diduga terlibat dalam proses pemesanan bahan baku bibit sintetis langsung dari China,” ucap Pardiman.

    Para pelaku yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S dan FF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

    Tersangka AF, RA, IB, dan RY dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati.

    Sedangkan tersangka MR, LR, dan BN Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman serupa yakni pidana maksimal mati.

    (wnv/fas)



    Source link

    Share.