Jakarta –
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus open BO dengan korban yang masih di bawah umur. Kegiatan open BO ini dikendalikan salah satu narapidana Lapas Kelas I Cipinang inisial AN (40).
Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 9 Juni lalu. Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
“Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan,” terang Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berhasil memesan, penyidik menemukan dan mengamankan para korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7). Korban masing-masing CG (16) dan AB (16).
Penyidik pun langsung bergerak cepat mendatangi pelaku yang berada di Lapas Kelas I Cipinang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan bisnis open BO tersebut.
“Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas 1 Jakarta Timur, anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go 1 warna silver,” ujar Herman.
Pelaku AN pun kini disangkakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini