Jakarta –
Polisi mengungkap peran delapan pelaku tempat produksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Delapan pelaku berperan mulai dari pemilik tempat, hingga menempel tutup botol.
“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan Rabu (23/7/2025).
Selain itu, polisi menyita sejumlah botol, oli palsu berbagai merek dan ukuran, stiker, hingga tutup botol dari lokasi penggerebekan. Polisi masih mendalami penemuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek polisi. Delapan orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7) lalu. Awaludin mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.
“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” jelasnya.
(rdh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini