Serang –
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Polisi mengatakan ada dugaan perbuatan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7/2025).
Dia mengatakan tindakan pidana tersebut adalah dugaan pelecehan kepada pelapor, saat menjadi siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelecehan, tidak sampai persetubuhan,” katanya.
Febby menyebut, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Dalam waktu dekat, akan naik status menjadi penyidikan,” katanya.
Diketahui, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat (11/7) pukul 23.00 WIB. Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Kasus ini kini ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Oknum Guru Dinonaktifkan
Oknum guru yang diduga melecehkan siswi SMAN 4 Kota Serang, Banten, dinonaktifkan. Oknum guru tersebut juga disebut tak lagi mengajar di sekolah tersebut.
Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam mengatakan, oknum guru tersebut sudah diproses di Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
“Mengenai hal isu-isu yang beredar, Bapak juga sudah menyampaikan Bapak sudah bertemu dengan Ketua Dewan Komisi 5 dan disampaikan bahwa oknum guru yang melakukan pelecehan itu sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk diproses di BKD,” ujarnya di hadapan pendemo, Senin (21/7).
Selain diproses di dinas terkait, terduga pelaku juga sudah diperiksa di Polres Serang Kota. Selain itu, beberapa orang yang terlibat juga dimintai keterangan oleh polisi.
“Kemudian juga sudah BAP oleh pihak Polres sudah dipanggil oleh beberapa orang yang terlibat,” katanya.
Nurdiana memastikan, pihaknya sudah menonaktifkan oknum guru tersebut. Selain itu, terduga pelaku sudah tak lagi mengajar di SMAN 4 Kota Serang sejak kasus itu mencuat ke publik.
“Tapi yang sudah dipastikan sejak awal bahwa oknum tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak diberi tugas mengajar menunggu proses selanjutnya dari Badan Kepegawaian Daerah dan dari pihak kepolisian,” katanya.
(aik/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini