Jakarta

    Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial W alias A (59) yang mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat AKP. Tak hanya itu, polisi gadungan tersebut menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian mencapai Rp 86 juta.

    “Pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat AKP untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    Polisi menangkap polisi gadungan di Bekasi. (Dok. Istimewa)

    Kombes Mustofa menyebutkan sudah ada tiga laporan dari korban polisi gadungan tersebut. Namun Mustofa menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Total kerugian dari semua korban yang sudah melapor sebesar Rp 86 juta,” ujar Mustofa.

    Mustofa mengatakan pelaku menjanjikan pengurusan perkara hingga iming-iming masuk PNS kepada warga. Para korban, menurut Mustofa, dipilih secara acak saat pelaku berkenalan dan mengaku-ngaku sebagai polisi.

    “Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal karena si pelaku selaku mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di polres, masukin PNS, ngurusin proyek, dia menjanjikan itu,” ucapnya.

    Saat ini, pelaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

    (wnv/fas)



    Source link

    Share.