Tangerang Selatan

    Polisi menangkap FH penjual obat terlarang di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Ratusan butir obat daftar G disita.

    Mulanya, polisi informasi dari warga terkait adanya toko yang menjual obat keras jenis tramadol dan eksimer di Pondok Aren, Tangsel. Polisi kemudian menggerebek toko tersebut pada Minggu (14/9).

    “Tim Reskrim lalu melakukan pemeriksaan di toko yang beralamat di Jalan PLN Pondok Karya, Pondok aren Tangerang selatan. Dan mendapatkan pelaku berinisial FH menjual obat keras tanpa izin dan obat keras di taruh dalam etalase kaca,” ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Polisi juga menyita barang bukti 90 butir obat jenis tramadol, 42 butir obat jenis eksimer,⁠dan 1 unit handphone. Serta uang sejumlah Rp 192.000 diduga uang hasil penjualan obat keras.

    “Pelaku kami tangkap di TKP beserta Barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

    Anne juga mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Pondok Aren bekerja sama untuk menginformasikan keberadaan toko-toko yang menjual obat keras tanpa izin.

    “Kita Berantas bersama-sama. Dan untuk para anak-anak sekolah serta remaja, masa depan kalian masih panjang, isi kegiatan kalian dengan kegiatan yang positif, jauhi narkoba dan tawuran,” tutupnya.

    Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    (azh/azh)



    Source link

    Share.