Jakarta

    Polda Jatim menetapkan 9 orang tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi saat aksi demo berujung rusuh pada Sabtu lalu. Delapan orang di antaranya merupakan anak-anak.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa aksi pembakaran hingga penjarahan ini selain ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami sampaikan penanganan oleh Polda Jatim. Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak; anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Abast di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (5/9/2025).

    Dia mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi. Aksi mereka inilah yang diduga mengakibatkan kebakaran di bangunan sisi barat, tepatnya di ruang kerja Wagub Emil Dardak.

    “Atas perbuatan para tersangka, kami akan kenakan pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP,” ujar Abast.

    Dengan jeratan pasal tersebut, Abast mengatakan para tersangka akan terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/fas)



    Source link

    Share.