Surabaya –
Polda Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan sound horeg. Polisi kini resmi melarang sound horeg di wilayah Jatim.
Dilansir detikJatim, Kamis (17/7/2025), larangan ini diumumkan dalam akun resmi Instagram Polda Jatim. Dalam unggahannya, polisi meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan sound horeg.
“HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG ‼️ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasan video, Polda Jatim mengatakan larangan itu merespons banyaknya aduan masyarakat tentang sound horeg. Banyak warga yang merasa terganggu dengan keberadaan sound horeg.
“Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respons atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” jelas keterangan video selanjutnya.
Meski demikian, Polda Jatim tak menyebut jelas terkait sanksi bagi masyarakat tetap menggunakan sound horeg. Polda Jatim hanya menegaskan bahwa kenyamanan bersama merupakan prioritas.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini