TANGSEL – Kasus perundungan dan kekerasan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan terus diusut pihak Kepolisian. Terbaru, polisi memastikan pelaku kasus tersebut berjumlah 12 orang, empat diantaranya sudah menjadi tersangka.

    Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membeberkan inisial keempat tersangka dalam kasus ini. Adapun penetapan tersangka ini keluar dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik.

    “Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19),” ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jum’at (1/3/2024).

    Alvino kemudian menegaskan kalau satu dari tiga tersangka merupakan alumni Binus School Serpong.

    Keempatnya pun berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP terkait Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Selain itu, polisi juga menetapkan delapan pelaku lainnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum alias ABH.

    “Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 4 orang tersangka,” ucapnya.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Namun demikian, polisi tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ABH yang terlibat dalam kasus. Ini karena delapan ABH diketahui masih dibawah umur.

    AKP Alvino juga tidak mengungkap status hukum dari dua anak pesohor yang diduga terlibat aksi perundungan dan kekerasan tersebut.

    “Sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 soal Sistem Peradilan Anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan,” tandasnya.



    Source link

    Share.