LABUSEL – Polisi meringkus sebanyak enam orang anggota sindikat pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumatera Utara. Satu di antaranya seorang perempuan.

    Keenam anggota sindikat itu diringkus dari sejumlah lokasi berbeda di Labusel pada operasi yang dilakukan Minggu dan Senin, 25-26 Februari 2024 kemarin.

    Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini dilakukan setelah mereka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.

    “Kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kita amankan,” kata Maringan, Rabu (28/2/2024).

    Dijelaskan Maringan, pada Minggu, 25 Februari 2024 malam, mereka meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu, seorang diantaranya wanita di Dusun Sapil Pil Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

    Keduanya adalah, Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dan Baginda Harahap (35), warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam.

    “Pengungkapan ini peredaran berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba,” sebutnya.

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).

    Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya meringkus 4 pria tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin malam, 26 Februari 2024.

    Adapun keempatnya, Suwarman Sihombing (30), warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27), dan Petrus Aritonang alias Simon (31), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi. Turut diamankan AS (18).

    Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp 850.000 dan 1 dompet.

    “Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut,” pungkasnya.



    Source link

    Share.