JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut sebanyak lima tersangka produksi film porno yang melibatkan delapan anak di Tangerang, Banten, sudah diserahkan ke Kejaksaan.

    Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap jaringan produksi film porno dengan berkolaborasi dengan FBI. “Tersangka 5 orang. Sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

    Ade menyebut bahwa lima pelaku dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana perlindungan anak.

    Lima pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sebelumnya, Polres Kota Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

    Ronald mengatakan awalnya Polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.

    “Dan dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ,” kata Ronald.

    Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.

    “Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu,” ungkap Reza.



    Source link

    Share.