Jakarta – Polisi menangkap satu dari dua orang buron kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Buron yang ditangkap itu berusia 17 tahun.
“Satu lagi sudah berhasil diamankan. Jadi tinggal satu yang masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).
Satu pelaku DPO yang berhasil ditangkap ini berinisial R. Dia ditangkap pada Minggu (13/7), sekitar pukul 14.30 WIB, di Cianjur.
Saat ini, tersisa satu pelaku lagi yang masih jadi buron. Polisi meminta buron tersebut menyerahkan diri.
“Apabila melawan petugas akan kami berikan tindakan tegas,” ujar Tono.
Seperti diketahui, 12 orang terduga pelaku memerkosa korban di sejumlah lokasi selama 4 hari berturut-turut. Korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.
Korban pertama kali diperkosa empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni. Pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan hal yang sama.
Polisi bergerak kemudian mengusut kasus ini dan menangkap 10 pelaku pemerkosaan. Mirisnya, empat pelaku di antaranya masih berusia anak atau belum 17 tahun.
Lihat juga Video: Penangkapan Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini