Jakarta

Polisi menangkap sebanyak 11 WN China yang merupakan sindikat penipu via media elektronik atau online scam. Mereka memiliki markas di sebuah rumah mewah yang disewa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana keimigrasian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7/2025).

Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom)Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menyebut sebelas WNA berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Sebelas WNA tersebut, yaitu LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

Nicolas menyebut sebelas WNA sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025. Mereka diduga melakukan aktivitas penipuan online di rumah tersebut yang diungkap polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Adapun yang perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” jelasnya.

Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom)Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom)

Nicolas menjelaskan kendala dalam penyelidikan karena sebelas WNA tersebut tak memiliki satupun dokumen keimigrasian.

“Kami jelaskan juga di sini bahwa rumah ini kami melakukan penyelidikan dan memang agak sulit. Karena mereka mempunyai jaringan yang sangat ketat. Dan orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satupun dokumen keimigrasian,” jelasnya.

Modusnya, mereka menjadikan rumah mewah tersebut sebagai markas. Rumah tersebut juga dikondisikan dengan peredam suara serta melarang orang lain masuk ke ruangan yang disulap seakan kantor polisi China.

“Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membuat peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara. Dan kamar begini (kamar seperti kantor polisi china) mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini,” ucapnya.

Adapun barang bukti diamankan yaitu 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa mandarin, 10 handphone, 13 handphone android, 10 iPad, 1 laptop Merk Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 roll nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik kedap suara.

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 78 atau Overstay Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan menyebut telah menerima 11 WNA tersebut pada Jumat (25/7) pukul 22.00 WIB. Sebelas WNA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

“Atas hal tersebut, kesebelas warga negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yaitu setiap orang asing yang dengar sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tambahnya.

(fca/fca)



Source link

Share.