Bogor

Polresta Bogor Kota menangkap 12 maling motor. Polisi juga menyita 10 unit sepeda motor curian dan sejumlah alat untuk mencuri.

“Jadi pada hari ini kami hadirkan 12 orang tersangka terkait pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Juli di Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Rabu (6/8/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Aji menyebut 12 tersangka ditangkap setelah beraksi di 10 lokasi di Kota Bogor.

“(Sebanyak) 12 tersangka ini melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di Kota Bogor. Adapun barang bukti yang kita amankan, di antaranya 10 kendaraan hasil curian, kunci T, dua buah STNK, dua kunci kontak leter T dan obeng,” kata Aji.

Konferensi pers di Polresta Bogor Kota (Sholihin/detikcom)

Aji mengatakan ke-12 tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi dan gaya hidup. Mereka bekerja secara berkelompok dengan peran masing-masing.

“Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara yakni, satu orang bertugas memantau lokasi, satu orang pemetik atau mencuri motor dan satu orang lagi membawa kabur barang hasil curian,” kata Aji.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk persangkaan yang kita jerat kepada para tersangka kita menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” ujarnya.

(sol/haf)



Source link

Share.