Jakarta

    Polisi menangkap dua pelaku pencurian berinisial RA (33) dan AW (31) di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Kedua pelaku menggasak delapan unit mesin dryer.

    “(Modus) pelaku mencuri barang-barang milik korban dari dalam gudang milik korban,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

    Kronologinya, pada Jumat (17/7) pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Bogor Km 31, Cimanggis, Depok, pelaku memasuki gudang milik korban yang sudah tidak dihuni pemilik.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Selanjutnya pada saat barang-barang yang ada di Gudang Sky Energy dibawa oleh para pelaku, terdapat warga masyarakat sekitar yang melihat para pelaku membawa barang-barang dari gedung tersebut,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti bisa diamankan. “Barang bukti berhasil diamankan yaitu 8 unit mesin dryer, 1 set kabel instalasi, dan 1 unit motor,” tutupnya.

    Pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Polsek Cimanggis guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP.

    (azh/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.