Jakarta –
Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AK dan AF di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Senjata api (senpi) replika revolver yang digunakan pelaku untuk menodong warga disita.
Kronologinya, pada Senin (14/7/2025) pukul 20.45 WIB di Jalan Kelapa II, Mustikajaya, Bekasi. Mulanya korban berinisial DN sebagai karyawan toko minimarket memarkirkan motornya di area parkir.
Korban kemudian mendengar warga berteriak maling. Kedua pelaku ternyata sudah berhasil diamankan berikut motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya salah satu warga menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor korban telah dicuri oleh pelaku tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Minggu (20/7).
Perannya, AK sebagai sebagai eksekutor yang mencuri motor dengan menggunakan kunci T dan obeng yang sudah di modifikasi untuk membobol kunci kontak motor. Sedangkan tersangka AF menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya untuk mengawasi situasi.
“Setelah tersangka AK berhasil membobol atau merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Namun usahanya tersebut digagalkan oleh warga yang sedang berada di area tersebut,” jelasnya.
Karena posisinya terdesak, AK mengeluarkan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga. Namun usahanya tersebut tidak berhasil.
“Tersangka AK dan tersangka AF tetap berhasil diamankan oleh warga. Pada saat diamankan di badan tersangka AK dan tersangka AF terdapat 2 buah replika senjata api jenis revolver,” ucapnya.
Senpi revolver tersebut tidak dapat mengeluarkan peluru melainkan hanya mengeluarkan bunyi saja. Sebelum diamankan di Polsek Bantargebang, tersangka AK merupakan seorang residivis yang pernah ditahan di Lapas Sukadana lampung Timur dan dipindahkan ke Lapas Kota Bumi Lampung Tengah dengan perkara yang sama pada tahun 2019.
“Kemudian pada tahun 2022 tersangka AK kembali ditahan di Lapas Sukadana Lampung Timur, dengan kasus yang sama juga yaitu pencurian sepeda motor. Tersangka AF pernah ditahan di Lapas Sukadana di vonis selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba,” ucapnya.
AK dan AF sebelum diamankan juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar daerah Bekasi. Setelah AK dan AF mendapatkan barang hasil curian, barang tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan barang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini