Jakarta

    Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap 8 pelaku dari kasus tersebut.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025). Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

    “Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” kata Siti dilansir detikSumut, Senin (22/9/2024).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Siti menjelaskan bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 di antaranya wanita.

    “Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari,” jelasnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (eva/idh)



    Source link

    Share.