Jakarta –
Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial NW (35) di Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, Banten. Dia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (13/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8), sekitar pukul 11.30 WIB. Raden mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas tengah mengatur lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penangkapan berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-5347-BDW,” bebernya.
Kemudian, petugas memeriksa kendaraan tersebut. Saat diperiksa, mulanya ditemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir pil ekstasi di dalam tas selempang pelaku.
“Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan pada sepeda motor pelaku mengungkap temuan mencengangkan, yaitu satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat bruto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi dengan berat bruto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok,” bebernya.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkoba serta uang tunai Rp 1,2 juta, tiga ponsel, dan sepeda motor.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Tonton juga video “Tampang Kades-ASN di Mamuju yang Ditangkap gegara Sabu” di sini:
(rdh/dek)