Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial AT (26) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyekap dan menganiaya mahasiswa inisial IP (21) di kosnya. Pelaku juga pernah menyerang warga menggunakan busur panah.
“Unit Resmob Polda Sulsel telah mengamankan AT pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Ada Laporan Polisi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Selasa (22/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Ewako Resmob Polda Sulsel yang memback-up Polrestabes Makassar. Pelaku diamankan di kamar kosnya Jalan Kumala 2 Selatan Lorong 2B, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (21/7) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus penyerangan dilakukan AT dan rekannya di Jalan Bontoduri Lorong IV, Kecamatan Tamalate pada Senin (7/7). Saat itu, pelaku emosi kepada korban yang dituduh mengedit foto hingga mempermalukan dirinya.
“Korban dichat dan dituduh sudah mengedit foto yang diduga foto tersebut mempermalukan pelaku dan sudah tersebar. Sehingga korban meminta pelaku untuk datang ke kosnya untuk menjelaskan ke pelaku mengenai dia tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut,” katanya.
“Namun sesampainya di kos korban, ternyata pelaku datang bersama sekitar 8 orang temannya dan seketika korban yang dari luar membeli rokok dipukul oleh pelaku berteman berkali-kali,” tambah dia.
Wawan mengungkapkan, dalam penyerangan dan pengeroyokan itu para pelaku sempat melepaskan panah busur ke arah korban. Namun, busur panah tersebut meleset hingga tidak mengenai korban.
“Yang melakukan penyerangan tersebut adalah AT berteman, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, teman dari AT sempat membusur korban namun meleset,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini