Jakarta –
Seorang pria di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RS (41) diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kini, RS telah ditangkap polisi.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).
Agta menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban. Kasus terungkap setelah korban enggan pulang ke rumah dengan alasan takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa,” jelasnya.
Pihak keluarga sempat berkumpul untuk mengklarifikasi pelaku terkait hal tersebut, namun pelaku justru kabur. Pelaku ditangkap pada Senin (7/7) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini