Bekasi –
Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan siswa SMK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kelimanya adalah kakak kelas korban.
“Benar, sementara lima orang (jadi tersangka),” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Dari lima orang tersebut, satu tersangka berusia 18 tahun dan 4 lainnya masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 351 KUHP.
Aksi perundungan (bullying) menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cikarang Barat, Kabupaten Tangerang. Korban, remaja putra inisial AAI (16) mengalami patah tulang rahang usai dipukuli oleh para pelaku.
Korban dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya. Persoalannya sepele, gara-gara dia foto-foto bareng siswi di sekolah.
Pemicu Penganiayaan Korban
Polisi mengungkap dugaan penyebab AAI (16), siswa SMK di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dianiaya kakak kelasnya. Polisi menyebutkan korban dianggap melanggar aturan karena foto bersama siswi menggunakan seragam sekolah.
“Menurut kakak kelasnya bahwa peraturan sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro kepada detikcom, Kamis (18/9).
Para kakak kelas korban menganggap AAI telah melanggar aturan. Pada jam istirahat, korban kemudian dibawa ke lapangan tempat tongkrongan yang lokasinya tidak jauh dari sekolah.
“Selanjutnya, korban mengalami kekerasan oleh diduga pelaku kakak kelasnya. Setelah kejadian tersebut, korban dengan temannya dan para pelaku yang merupakan kakak kelasnya membubarkan diri dan selanjutnya kembali ke sekolah,” ujar Bintang.
(mei/imk)