Jakarta

    Polisi menindak sejumlah pengendara motor yang kerap parkir liar di kawasan Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Penindakan itu dilakukan pagi ini.

    Penindakan dilaksanakan pada Minggu (27/7/2025), pukul 08.32 WIB. Anggota Sat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menyatakan pengendara memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

    “08.32 anggota Sat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang Parkir bukan pada tempatnya,” dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Minggu (27/7).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Polisi juga mengecek dan memeriksa kelengkapan kendaraan di kawasan tersebut.

    “Serta pengecekan atau pemeriksaan kelengkapan kendaraan di kawasan Senayan City Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta Pusat,” tutupnya.

    Berdasarkan video yang diunggah TMC Polda Metro, dua kendaraan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan pemasangan plat nomor kendaraan.

    Simak juga Video: Respons Pramono soal Parkir Liar di Tanah Abang Getok Tarif Rp 60 Ribu

    (dwr/dwr)



    Source link

    Share.